Beranda » Pengacara Banyuwangi » Panduan Hukum Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian di Banyuwangi

Panduan Hukum Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian di Banyuwangi

Tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi merupakan salah satu fenomena yang ada di Banyuwangi. Namun dalam hal ini yang perlu dipahami adalah dampak putusnya perkawinan tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan berbagai akibat hukum baru diantaranya, hak-hak istri yang diceraikan oleh suami yaitu berupa nafkah-nafkah, kemudian ada nafkah anak, hak asuh anak, hingga mengenai pembagian harta bersama atau yang sering dikenal dengan istilah harta gono-gini.

Pengacara Banyuwangi Advokat

Dalam praktiknya, sengketa hak gono-gini sering terjadi karena masing-masing pihak merasa memiliki hak yang lebih besar atas harta yang diperoleh selama perkawinan, atau bahkan tidak memahami apa itu harta bersama atau harta gono gini. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur harta bersama menjadi sangat penting agar masyarakat itu paham dan mengerti, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama berlangsungnya perkawinan, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan atau siapa yang secara langsung memperoleh penghasilan, selama tidak ada perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin maka harta bersama merupakan hak kedua belah pihak.

Selanjutnya yang harus dipahami juga harta bersama berbeda dengan harta bawaan, dimana harta bawaan adalah harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah atau yang diperoleh selama perkawinan melalui hibah, warisan, atau hadiah yang secara khusus ditujukan kepada salah satu pihak baik itu suami atau istri.

Harta Bersama vs Harta Bawaan: Jangan Sampai Salah Saat Gugat Harta Gono-Gini

Harta bersama di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bagi pihak yang tunduk pada ketentuan tersebut.
  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya bagi pasangan yang beragama Islam.

Dalam KHI disebutkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, sedangkan harta bawaan masing-masing suami atau istri tetap berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Beberapa faktor yang sering menimbulkan sengketa hak gono-gini antara lain:

  • Perbedaan pendapat mengenai status suatu harta, apakah termasuk harta bersama atau harta pribadi / harta bawaan.
  • Tidak adanya bukti kepemilikan atau bukti sumber dana yang digunakan untuk memperoleh harta tersebut.
  • Salah satu pihak menguasai atau mengalihkan harta tanpa persetujuan dari pihak lain.
  • Perbedaan penafsiran mengenai besarnya bagian yang berhak diterima masing-masing pihak.
  • Adanya utang yang timbul selama perkawinan dan diperselisihkan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Langkah Penyelesaian

Kemudian untuk penyelesaian tentang harta bersama atau harta gono gini bisa dilakukan dengan:

1. Musyawarah

Penyelesaian dengan musyawarah secara kekeluargaan merupakan langkah yang paling bijak dan sangat dianjurkan karena bias menghemat biaya, tetap menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak serta berdamapak baik bagi anak bila terdapat anak.

2. Mediasi

Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka keduanya / para pihak bias menempuh jalur mediasi dengan bantuan Mediator, yaitu pihak netral yang membantu menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak, dimana berfungsi sebagai fasilitator guna membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama (perdamaian) yang saling menguntungkan.

3. Gugatan

Jika melalui musyawarah atau mediasi tidak terdapat kesepakatan atau tidak adanya perdamaian, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan yang berwenang, untuk muslim diajukan di Pengadilan Agama dan untuk non muslim dilakukan di Pengadilan Negeri, Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan para pihak maupun saksi, kemudian menentukan status harta serta pembagiannya berdasarkan hukum yang berlaku.

Sengketa hak gono-gini atau harta bersama merupakan salah satu persoalan hukum yang sering muncul pasca perceraian. Penyelesaiannya memerlukan pemahaman yang baik mengenai ketentuan hukum serta bukti kepemilikan harta, bukan hanya cerita sepihak yang tidak didasari dengan bukti ataupun saksi, untuk penyelesaian sabiknya selalu mengedepankan musyawarah dan mediasi, karena dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih cepat dan mengurangi konflik.

Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian melalui pengadilan menjadi mekanisme hukum yang tersedia untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak dari masing-masing pihak. Dengan pengelolaan administrasi harta yang baik serta pemahaman terhadap aturan hukum, potensi sengketa dapat diminimalkan dan penyelesaian dapat berlangsung secara lebih adil.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less