Bolehkah PNS Bercerai?
- account_circle pengacarabwi
- calendar_month 25/11/2020
- visibility 345
- comment 0 komentar
- label Perceraian Banyuwangi
Pernikahan merupakan sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami dan istri. Tujuan pernikahan sendiri adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan langgeng atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena itulah, perceraian menjadi satu hal yang harus dihindari sejauh mungkin. Apalagi, bagi PNS yang merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik.
Bukan saja memberi contoh yang baik dalam bertingkah laku dan ketaatan dalam mematuhi peraturan undang-undang, namun juga termasuk dalam kehidupan berumah tangga. Agar bisa melaksanakan kewajiban tersebut, PNS harus ditunjang oleh kehidupan yang sejahtera dan bahagia agar bisa melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara dengan baik.
Tapi, tidak bisa dipungkiri juga kalau permasalah rumah tangga yang mengarah kepada perceraian juga bisa dialami oleh PNS. Lalu bagaimana perceraian bagi PNS tersebut? Berikut ini ulasannya.
PNS Harus Memiliki Alasan Yang Sah Untuk Melakukan Perceraian
Perceraian bagi PNS tidak bisa dilakukan begitu saja, setidaknya harus ada satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian tersebut. Berdasarkan SE BAKN Nomor 08/SE/1983 yaitu;
1. Adanya salah satu pihak yang melakukan perzinahan
Hal ini dapat dibuktikan dengan Putusan Pengadilan, surat pernyataan minimal dua orang saksi dewasa yang mengetahui perzinahan tersebut dan diketahui oleh Camat. Atau salah satu pihak yang mengetahui perzinahan itu sendiri.
2. Adanya salah satu pihak yang menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit untuk disembuhkan
Hal ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari dua orang saksi dewasa yang mengetahui perbuatan tersebut dan diketahui oleh Camat. Selain itu, harus ada surat keterangan dari dokter ataupun polisi yang menerangkan hasil pemeriksaan dan terbukti bahwa suami atau istri telah menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit untuk disembuhkan.
3. Salah satu pihak yang meninggalkan pihak lain
Dalam hal ini, salah satu pihak yang meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tanpa izin dari pihak lain diperbolehkan untuk bercerai. Namun, harus menyertakan bukti berupa surat penyataan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan yang disahkan serendah-rendahnya oleh Camat.
4. Salah satu pihak yang mendapat hukum pidana
Apabila salah satu pihak baik suami atau istri yang mendapat hukum pidana setidaknya lima tahun atau hukuman berat setelah berlangsungnya pernikahan. Hal ini harus dibuktikan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Kekerasan dalam rumah tangga
Apabila salah satu pihak melakukan penganiayaan berat dan membahayakan keselamatan pihak lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan yang disahkan serendah-rendahnya oleh Camat.
6. Masalah rumah tangga yang tak kunjung usai
Adanya perselisihan antara suami dan istri yang terjadi terus menerus dan tidak ada harapan untuk bisa hidup rukun dalam rumah tangga.
Sudah Dilakukan Pembinaan Oleh Instansinya
Sebelum melakukan perceraian, PNS wajib mengajukan izin cerai kepada atasannya. Jika pemohon tersebut merupakan Penggugat, maka PNS tersebut akan mendapat surat izin untuk melakukan perceraian.
Sebelum bercerai, PNS wajib mengajukan permintaan izin cerai kepada atasannya. Apabila PNS tersebut adalah Penggugat, maka akan diberi surat izin untuk bercerai, sedangkan jika ia adalah Tergugat maka PNS tersebut akan diberi surat keterangan untuk melakukan perceraian.
Untuk menindaklanjuti permintaan perceraian, setiap atasan yang menerima izin wajib untuk berusaha merukunkan kembali pasangan suami dan istri tersebut. Jika usaha untuk merukunkan kembali suami-istri tersebut gagal, maka permintaan izin bercerai bisa segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Wajib Mendapat Izin Untuk Bercerai
Bagi PNS yang ingin bercerai dan posisinya adalah Penggungat, maka wajib untuk mendapat izin bersupa surat keterangan bercerai. Apabila tidak, maka ada hukuman disiplin tingkat berat yang telah diatur dalam peraturan undang-undang.
Setelah bercerai pun wajib untuk melaporkannya secara hierarki selambat-lambatnya satu bulan yang terhitung dari mulainya tanggal perceraian. Jika tidak melaporkannya, maka ada hukuman tingkat berat yang telah diatur dalam undang-undang tentang Disiplin PNS.
Itula beberapa hal tentang perceraian bagi PNS, cukup informatif bukan? Jika punya info lain tentang perceraian bagi PNS, yuk share di kolom komentar.



Saat ini belum ada komentar