Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurus Perceraian di Banyuwangi
- account_circle pengacarabwi
- calendar_month 7/08/2020
- visibility 151
- comment 0 komentar
- label Perceraian Banyuwangi
Cara mengurus perceraian di Banyuwangi sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Walau demikian, ada baiknya jika Anda mengetahui setiap detilnya secara lengkap.
Hal ini bukan tanpa alasan. Setiap pasangan pasti menginginkan hubungan rumah tangga yang langgeng. Namun, terkadang ada banyak masalah yang menghadang sehingga membawa biduk rumah tangga pada keputusan perceraian.
Tak ada yang salah dengan perceraian. Sebab, bercerai memang sejatinya diperbolehkan. Meski dalam agama Islam, tindakan ini tidak disukai oleh Allah SWT. Akan jauh lebih baik, jika sebelum memutuskan untuk bercerai, Anda berikhtiar semaksimal mungkin demi mendapatkan solusi terbaik agar keutuhan rumah tangga bisa dipertahankan.
Namun, apabila ternyata pasangan suami istri tersebut tetap bersikeras pada jalan perceraian dan jalan perdamaian tertutup dinding tebal yang tinggi menjulang, maka tak ada pilihan lain. Perceraian mungkin jadi jalan terbaik bagi keduanya.
Tata cara mengurus perceraian di Banyuwangi beserta biayanya
Berikut ini cara mengurus perceraian di Banyuwangi sesuai dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
Memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama
Langkah pertama jika Anda ingin mengurus perceraian adalah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
Syarat umum
- Membawa buku nikah asli saat pendaftaran perkara.
- Fotokopi buku nikah dengan materai senilai Rp 6.000.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyerahkan surat gugatan cerai yang telah dibuat.
- Melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.
- Membayar biaya panjar perkara perceraian.
Syarat khusus
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat atau kartu BLT/BLSM atau Askin apabila ingin perkara diajukan secara gratis atau cuma-cuma.
- Surat izin perceraian dari atasan, khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Duplikat akta nikah, apabila buku nikah hilang atau rusak. Untuk mengurus akta nikah, Anda bisa datang ke KUA setempat.
- Fotokopi akta kelahiran anak dengan materai Rp 6.000, apabila disertai gugatan soal hak asuh anak.
- Apabila tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit atau berada di luar negeri, maka Anda bisa menggunakan jasa pengacara atau surat kuasa insidentil.
Selain syarat-syarat di atas, sebagai pemohon atau penggugat, Anda juga harus membayar biaya tertentu. Namun, Anda harus ketahui secara pasti berapa besaran biayanya karena setiap kabupaten atau kota di wilayah Jawa Timur berbeda-beda. Perbedaan biaya ini berdasarkan pada wilayah, jarak, dan tingkatan permohonan. Meski demikian, ketentuan item yang dibayarkan untuk setiap perkara perceraian tetap sama.
Demikian cara mengurus perceraian di Banyuwangi beserta rincian syarat dan biaya yang harus Anda penuhi. Apabila Anda masih membutuhkan informasi lain yang lebih lengkap mengenai proses perceraian di Banyuwangi, sebaiknya hubungi pengacara perceraian yang terpercaya.
Salah satunya adalah kantor pengacara Arif & Partners yang telah menangani ribuan kasus perceraian di Banyuwangi. Selain itu, kantor pengacara satu ini memiliki tim andal yang pastinya kompeten dalam menangani perkara perceraian rumah tangga. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui whatsapp +62 823-1502-7499 atau www.pengacarabanyuwangi.com.



Saat ini belum ada komentar