Ini Dia 5 Hukum Perceraian Menurut Islam
- account_circle pengacarabwi
- calendar_month 17/11/2020
- visibility 258
- comment 0 komentar
- label Perceraian Banyuwangi
Setiap orang pasti ingin memiliki pernikahan yang harmonis, bahagia, dan langgeng. Walaupun, memang selalu saja ada permasalahan yang mewarnai kehidupan berumah tangga.
Perceraian sendiri merupakan berakhirnya sebuah hubungan antara suami dan istri dari ikatan pernikahan secara sah baik dari aturan negara maupun agama. Dengan adanya perceraian tersebut, maka gugurlah kewajiban dan hak sebagai suami dan istri.
Dalam agama Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sangat sakral. Jika pernikahan tersebut tidak bisa dilanjutkan, maka tetap saja harus diselesaikan dengan cara yang baik.
Dalam Islam memang tidak melarang sebuah perceraian, namun Allah sangat membencinya. Yang artinya, perceraian adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri yang memang tidak lagi memiliki jalan keluar bagi masalah rumah tangganya.
Hukum perceraian menurut Islam sendiri sudah diatur di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 227 hingga 232. Penasaran apa saja hukum perceraian menurut Islam? Simak ulasan di bawah ini dulu.
1. Hukum Perceraian Wajib Dalam Islam
Perceraian menjadi hal yang wajib hukumnya ketika pasangan suami dan istri tidak bisa berdamai dan tidak menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan masalahnya. Biasanya, masalah seperti ini akan dibawa ke Pengadilan Agama terdekat.
Jika Pengadilan Agama memutuskan talak merupakan keputusan terbaik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya. Selain masalah yang tidak bisa menemukan jalan keluar.
Alasan lain yang membuat perceraian menurut Islam wajib hukumnya adalah ketika suami atau istri melakukan perbuatan keji namun tidak mau bertaubat. Atau, ketika salah satu dari pasangan tersebut murtad, maka perceraian menjadi wajib hukumnya.
2. Hukum Perceraian Haram Dalam Islam
Walaupun awalnya bercerai adalah sesuatu yang tidak dilarang dalam Islam, namun akan menjadi haram hukumnya ketika talak yang dijatuhkan suami tidak memenuhi syariat Islam.
Perceraian menjadi haram hukumnya ketika seorang suami melakukan talak kepada istrinya yang sedang haid atau nifas. Selain itu, haram juga hukumnya ketika menceraikan istri setelah melakukan hubungan intim tanpa mengetahui sang istri hamil atau tidak.
Selain itu, suami juga tidak diperbolehkan menceraikan istrinya jika bertujuan untuk mencegahnya menuntut hak atas hartanya.
3. Hukum Perceraian Sunnah Dalam Islam
Terkadang perceraian menjadi suatu hal yang dianjurkan dan sunnah hukumnya. Salah satu yang menyebabkan perceraian tersebut sunnah dilakukan adalah, saat suami tidak mampu memenuhi kebutuhan istrinya.
Selain itu, ketika istri tidak dapat menjaga kehormatannya ataupun tidak menjalankan kewajibannya kepada Allah, dan sang suami tidak mampu membimbingnya. Maka, perceraian menjadi hal yang disunnahkan bagi seorang suami.
4. Hukum Perceraian Mubah Dalam Islam
Ada beberapa hal yang menjadikan perceraian menurut Islam mubah. Misal, saat sang istri tidak mau mematuhi suaminya, dan memiliki perilaku buruk. Lalu, saat suami tidak bisa menahan atau bersikap sabar, maka perceraian menjadi mubah hukumnya.
Hal lain yang membuat perceraian mubah adalah, ketika sang suami tidak lagi memiliki nafsu untuk berhubungan intim dengan istrinya, atau jika sang istri sudah menopause.
5. Hukum Perceraian Makruh Dalam Islam
Hukum perceraian menjadi makruh apabila dilakukan tanpa adanya sebab syar’i. Misalnya, saat seorang istri memiliki akhlak dan pengetahuan agama yang baik, maka hukum perceraian menurut Islam adalah makruh.
Karena, suami dianggap tidak memiliki alasan yang jelas untuk menceraikan istrinya. Selain itu, rumah tangga mereka juga dianggap masih bisa untuk dipertahankan. Nah, itulah lima hukum perceraian menurut Islam yang sebaiknya kita tahu.



Saat ini belum ada komentar