Beranda » Perceraian Banyuwangi » Memahami Cara Mengurus Perceraian dari Luar Negeri

Memahami Cara Mengurus Perceraian dari Luar Negeri

Cara mengurus perceraian dari luar negeri memang belum banyak diketahui oleh sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di sana. Biasanya, orang-orang seperti ini memang berada di luar negeri karena urusan pekerjaan ataupun melanjutkan pendidikan. Tak jarang, para WNI ini menetap di luar negeri dengan membawa pasangan maupun keluarganya.

Meski menetap di luar negeri, bukan berarti semuanya serba sempurna dan terlepas dari masalah, terutama masalah keluarga. Ada banyak WNI yang mengalami pertengkaran serius hingga berujung pada perceraian. Penyebabnya sangat beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, tekanan mengikuti kehidupan pasangan, hingga perselingkuhan.

Dalam ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan Republik Indonesia, sebenarnya sangat mungkin untuk mengurus perceraian dari luar negeri. Namun, kebanyakan dari mereka justru ingin tetap mengajukan proses perceraian di Indonesia dengan beragam alasan.

Salah satunya adalah keraguan bahwa putusan di pengadilan luar negeri tidak dapat diterapkan di Indonesia. Apalagi, jika melibatkan pembagian harta gono-gini atau hak asuh anak.

Sebenarnya, cara mengurus perceraian dari luar negeri bukan perkara mudah. Pasalnya, Anda harus mengurus semua persyaratan, menghadiri persidangan, menjalani pemeriksaan dan lain sebagainya dalam kurun waktu hingga 6 bulan. Pastinya, mengurus perceraian seperti ini sangat menguras banyak uang dan waktu. Apalagi tanpa bantuan kuasa hukum dari konsultan terpercaya.

Cara mengurus perceraian dari luar negeri dengan tepat dan mudah

Berikut ini cara mudah dalam mengurus perceraian dari luar negeri, di antaranya:

  • Membuat keputusan terlebih dulu, antara mengurus sendiri ke Indonesia atau menggunakan jasa advokat.
  • Apabila Anda menggunakan jasa advokat, maka cari advokat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang menguasai hukum keluarga, seperti misalnya Arif & Partners di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Bahkan, melalui kantor advokat satu ini Anda bisa melakukan konsultasi secara online. Dengan demikian, Anda tidak perlu membuang banyak waktu dan biaya untuk sekadar pulang mengurus perceraian.
  • Apabila Anda telah memutuskan advokat yang sesuai dengan keinginan, maka bersiaplah membuat surat kuasa sesuai domisili Anda saat ini. Jangan lupa untuk meminta advokat tersebut yang menyiapkan draft dokumen surat kuasa dalam dua bahasa.
  • Setelah surat tersebut siap, segera lakukan legalisasi surat kuasa di kantor perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili.
  • Beri keterangan yang sesuai dengan kondisi Anda untuk membantu advokat tersebut membuat surat gugatan yang baik dan benar.
  • Siapkan segala macam bukti yang mendukung gugatan dan saksi yang bisa memberikan kesaksian untuk meyakinkan majelis hakim.
  • Percayakan kasus tersebut pada kuasa hukum Anda agar bisa bertindak secara profesional dalam menangani perkara dari awal hingga akhir. Anda juga tetap bisa meminta informasi perkembangan kasus dari kuasa hukum tersebut.
  • Apabila gugatan dikabulkan oleh pihak pengadilan agama, maka Anda harus segera mengurus akta cerai di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
  • Jangan lupa untuk me-legalisasi dokumen cerai agar bisa digunakan di negara Anda berada saat ini.

Demikian cara mengurus perceraian dari luar negeri yang perlu Anda ketahui. Seperti yang telah disebutkan di atas, Anda tak perlu bingung mencari kuasa hukum untuk mengurus perkara perceraian. Sebab, Arif & Partners siap sedia membantu Anda baik secara online maupun offline, di mana pun Anda berada. Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi +62 823-1502-7499 atau www.pengacarabanyuwangi.com.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less